Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akan memberikan sanksi tegas kepada tenaga guru yang merokok di areal sekolah, untuk dimutasi ke wilayah terpencil di provinsi itu.
"Kalau ada guru yang merokok di sekolah tolong SMS atau Whatsapp ke saya di nomor 081313424131, dilengkapi dengan foto guru yang sementara merokok, saya akan berikan sanksi tegas," kata Gubernur.
Pernyataan pemberian sanksi tersebut disampaikan Gubernur saat meluncurkan program wirausaha sekolah di SMA Negeri 1 Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (28/10). "Saya tidak mau lihat ada guru yang merokok di kelas atau lingkungan sekolah, apalagi murid-muridnya," tegasnya.
Larangan merokok di sekolah ini bukannya tanpa alasan, selain faktor kesehatan, guru yang merokok akan berpengaruh buruk bagi perkembangan jiwa para siswa. Selain itu, Pemprov Gorontalo sejak tahun 2014 sudah intensif mengeluarkan larangan merokok di tempat umum, yang dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Perda tersebut melarang merokok di sejumlah ruang publik di antaranya sekolah, rumah sakit dan terminal," ujarnya.
Gubernur juga memberikan ancaman kepada calon penerima bantuan sosial dari Pemprov Gorontalo, untuk tidak memberikan bantuan kepada mereka yang perokok. "Tolong kepala dinas terkait, untuk seleksi lagi calon penerima bantuan, untuk tidak memberikan kepada mereka yang masih mengkonsumsi rokok, apalagi minuman keras," ujarnya.